Selain melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Ciamis, Tersangka H alias BOSKI dan rekan-rekannya, juga melakukan pencurian di luar wilayah hukum Polsek Ciamis Polres Ciamis.
Lebih lanjut, diterangkannya, para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu bagian kanan menggunakan kunci Y dan T, kemudian pelaku merusak kunci mobil dengan menggunakan alat yang sama.
Baca Juga: Akhirnya, Si Kobra Asal Cibatu Tertangkap Juga, Bersama Komplotan Spesialis Curanmor
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 7 ( tujuh ) tahun.
"Aksi pencurian ini pelaku hanya cukup membutuhkan waktu 3 menit. Dalam waktu itu mobil langsung diambil oleh pencuri. Saya sampaikan kepada masyarakat agar tetap waspada untuk mengamankan kendaraannya," pungkas Kompol Nia.***