Barang tersebut yakni 1 buah potongan besi, 1 buah sendok makan stainless dan 1 set adaptor beserta lampu aquarium yang telah rusak.
Barang-barang tersebut diamankan dan dicatat dalam buku hasil temuan penggeledahan, dan dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Razia di Lapas Garut, Petugas Sita Belasan Telepon Selular
Masuknya barang tersebut ke dalam ruangan penghuni Lapas adalah pelanggaran.
"Bagaimana bisa masuk, dan apa peruntukannya akan dilakukan pengusutan dan pendalaman. Napi yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi," ungkapnya.
Sebelumnya Lapas Kelas IIB Tasikmalaya juga melaksanakan kegiatan tes urine penghuni lapas sebagai antisipasi dini masuknya narkoba dari luar. Namun kegiatan penggeledahan ke seluruh ruangan tahanan rutin dilakukan.
Sementara sejak Pandemi Covid-19, Lapas membatasi kunjungan dari keluarga. Hanya barang yang boleh masuk, itupun setelah melalui pemeriksaan ketat.***