Penyidikan Kasus Bansos di Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut, 50 Lembaga Sudah Diperiksa

- 31 Maret 2021, 17:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH, saat memberikan keterangan persnya terkait perkembangan kasus pemotongan bansos yang dialami lembaga pendidika dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 31 Maret 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH, saat memberikan keterangan persnya terkait perkembangan kasus pemotongan bansos yang dialami lembaga pendidika dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 31 Maret 2021 /kabar-priangan.com/ Aris Mohamad Fitrian/

Dari jumlah 217 lembaga, baru sebanyak 50-an lembaga yang sudah diperiksa. Mereka umumnya mengaku menjadi korban pemotongan dana hibah bansos yang berkisar 40 hingga 50 persen. Meski pun ada yang bersikukuh mengaku tidak mengalami pemotongan.

Kejaksaan pun mengklaim sudah mengumpulkan empat alat bukti berupa keterangan saksi dari para pengurus yayasan yang menerima bansos, kemudian surat atau bukti struk pencairan bansos yang diterima yayasan dari bank, keterangan ahli dan petunjuk lain.

Baca Juga: Warga Pertanyakan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Cipanas Sumedang

"Dalam tahapan penyidikan ini, kami tetap berhati-hati tidak tergesa-gesa. Untuk membuktikan keterangan-keterangan dari saksi ini, kami terjun langsung kelapangan dan memastikannya fisik pembangunannya," jelas Syarif.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Donni Roy Hardi SH menambahkan jumlah kerugian negara dalam dugaan kasus pemotongan hibah bansos ini oleh ahli sudah mulai diaudit, agar angka riilnya muncul.

Baca Juga: Dewan Pers Minta Polisi Usut Kasus Penganiayaan Terhadap Nurhadi, Wartawan Tempo

Dia menambahkan, dalam salah satu pasal tentang korupsi pun bahwa unsur kerugian negara harus riil dihitung.

Ketika ada salah satu unsur dalam upaya pembuktian oleh kejaksaan salah satunya kerugian negara tidak dihitung, maka akan mempersulit pembuktiannya.

"Empat alat pembuktiannya semua sudah dipegang. Baik keterangan saksi para pengurus lembaga, surat atau struk pencairan dari bank, keterangan ahli dan petunjuk," jelas dia.***




Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah