Penyidikan Kasus Bansos di Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut, 50 Lembaga Sudah Diperiksa

- 31 Maret 2021, 17:05 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH, saat memberikan keterangan persnya terkait perkembangan kasus pemotongan bansos yang dialami lembaga pendidika dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 31 Maret 2021
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH, saat memberikan keterangan persnya terkait perkembangan kasus pemotongan bansos yang dialami lembaga pendidika dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 31 Maret 2021 /kabar-priangan.com/ Aris Mohamad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Kasus penanganan dugaan pemotongan dana hibah bantuan sosial (bansos) yang dialami 217 lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kini bermuara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Hal itu setelah pihak Satreskrim Polres Tasikmalaya melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 7 lembaga di Kecamatan Sukarame kepada pihak kejaksaan.

Maka kini kejaksaan maraton melanjutkan tahapan penyidikan hingga mengarah ke aktor intelektual pemotongan bantuan tersebut berikut menghitung kerugian negara.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid, Stasiun Tasikmalaya Mulai Gunakan GeNose Bagi Calon Penumpang

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH, mengatakan, memang betul kejaksaan sudah menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil interogasi penyidik Polres Tasikmalaya terhadap 7 lembaga pendidikan keagamaan penerima bansos dari pemerintah provinsi tahun anggaran 2020 yang telah mengalami pemotongan.

Dengan begitu pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa ke 7 lembaga tersebut.

"Kejaksaan nanti akan melakukan BAP ulang terhadap tujuh lembaga pendidikan keagamaan hasil pemeriksaan penyidik Polres Tasikmalaya ini," jelas Syarif, Rabu 31 Maret 2021.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Pangan Cenderung Meningkat, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman

Di luar itu, dikatakan dia, kejaksaan juga terus menangani perkara hibah bansos. Dalam satu hari kejaksaan bisa sampai memeriksa 5 sampai 7 lembaga penerima bansos. Mereka mulai dari pengurus, pimpinan, maupun bendahara lembaga.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x