Heboh Kepres Darurat Keuangan Negara, Kemensetneg: Itu Hoaks!

- 5 April 2021, 06:54 WIB
tangkap layar tentang kepres dararut keuangan negara yang disebutkan oleh kemensetneg bahwa informasi ini adalah hoaks.
tangkap layar tentang kepres dararut keuangan negara yang disebutkan oleh kemensetneg bahwa informasi ini adalah hoaks. /Instagram.com/@kemensetneg.ri/

KABAR PRIANGAN - Kabar tentang kondisi keuangan negara yang dalam keadaan darurat dibantah oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI).

Melalui akun instagram Kemensetneg.ri, Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg menyebutkan bahwa berita tersebut adalah hoaks.

“Hai #SobatSetneg, terkait beredarnya berita/informasi terkait dengan telah diterbitkannya Keppres Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara, pada tanggal 17 Maret 2021, kami nyatakan bahwa berita/informasi tersebut tidak benar (hoaks),” demikian pernyataan Biro Humas Kemensetneg melalui akun instagramnya.

Baca Juga: Alami Luka Serius, Korban Pembacokan di Pangandaran Dirawat di RSHS Bandung

Dalam pernyataan yang diunggah pada Minggu 4 April 2021 malam, Biro Hubungan Masyarakat Kemensetneg meminta agar masyarakat dapat secara bijaksana menyikapi berita/informasi tersebut.

Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa kondisi keuangan negara dalam keadaan darurat.

Informasi tersebut disebarkan dengan cara dikemas layaknya Kepres asli. Dalam suratnya, terpampang lambang presiden. Seolah-olah Kepres tersebut asli yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Satu Dekade Balad Galuh, Herdiat : Saya Rindu Menonton Permainan.PSGC

Kepres bodong itu terdapat tiga poin. Poin pertema menyebutkan, menetapkan bahwa dana SBI (080264) 24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan pembangunan dan mensejahterakan rakyat.

Poin kedua menyebutkan, menetapkan kedaruratan keuangan Negara Indonesia yang wajib ditangani secepatnya. Selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret 2021. (Diharapkan seluruh Bank terkait untuk bekerjasama demi kelancaran pencairan dana SBI tersebut diatas).

Adapun poin ke tiga menyebutkan bahwa keputusan presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu pada 17 Maret 2021.

Baca Juga: Polisi Sebar Foto Kedua Tahanan Kejaksaan yang Kabur Saat Diisolasi

Otomatis, adanya pemberitahuan dari Biro Humas Kemensetneg tentang berita hoaks ini langsung mendapatkan respon dari netizen.

yg bikin hoax org pinter nih kayaknya.. usut sampai tuntas penyebar hoax nya,” tulis akun instagram @anggershinawangadi.

Lain lagi dengan akun @jessiekhimawan. “Syukurlah.. Indonesia uangnya masih banyak kan ya,” tulisnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah