Kisruh Kasus Bansos Kabupaten Tasikmalaya, Pemilik Lembaga Terus Diintervensi

- 5 April 2021, 12:23 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif SH.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif SH. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Para pemilik lembaga pendidikan dan keagamaan penerima bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2020, diketahui terus mengalami intervenasi dari sejumlah pihak.

Hal ini ditemukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam proses penyidikan terhadap 217 lembaga penerima bantuan sosial yang telah mengalami pemotongan.

Aksi intervensi ini kemungkinan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak ingin aksi pemotongan bantuan tersebut terbongkar.

Baca Juga: Soal Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu, PN Sumedang Akan Gelar Sidang Konsinyasi

Pasalnya pemilik lembaga yang mengalami hal tersebut diminta untuk tutup mulut atau bahkan melindungi nama-nama tertentu dengan menjelaskan jika penyaluran bantuan tersebut telah sesuai aturan dan tidak ada pemotongan.

"Pengakuan lembaga saat di BAP ini, hampir setiap hari ia mengalami intervensi agar tidak mengakui adanya pemotongan. Jadi penerima ini malah bingung karena tidak sesuai faktanya, bahkan mereka merasa tertekan atas adanya intervensi ini," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif SH.

Intervensi ini dikatakan Syarif, seperti dipengaruhi agar jangan mengaku ke Kejaksaan. Mereka ditakuk-takuti jika nantinya penerima atau pemberi akan terjerat hukum.

Sehingga dengan cara ini pemilik lembaga menjadi ketakutan. Meski begitu, pihak kejaksaan terus memberikan pemahaman hukum, agar pemilik lembaga mau diperiksa.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Bansos di Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut, 50 Lembaga Sudah Diperiksa

Syarif pun memberi peringatan, bagi siapa saja yang mencoba mengganggu proses hukum yang kini tengah berjalan maka akan berhadapan dengan pihaknya. Kejaksaan menyiapkan jerat hukum bagi pihak tersebut.

Saat ini, lanjut Syarif, kejaksaan tengah fokus pemeriksaan terhadap lembaga dan yayasan pendidikan keagamaan penerima hibah bansos di wilayah Tasikmalaya Selatan (Tasela). Hingga dari 217 lembaga yang ada dicatatannya, sudah 50 lembaga yang diperiksa. Nilai kerugian dari 50 lembaga inipun ditaksir sudah lebih dari Rp 3 Miliar.

Dia menambahkan, dalam penanganan dugaan kasus pemotongan dana hibah bansos ini, sebenarnya kejaksaan bisa saja mengambil sampel keterangan dari 50 lembaga untuk mengefektifkan waktu.

Baca Juga: Respons Putri, Korban Pembacokan di Pangandaran Setelah Operasi Rahang Sangat Baik

Akan tetapi, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan pemotongan dana hibah bansos ini, melibatkan banyak lembaga. Termasuk kerugian negara pun harus riil angkanya dihitung atau diaudit oleh ahli.

Apalagi, tambah dia, dalam satu diva anggaran hibah bansos provinsi Jawa Barat ini ada 217 lembaga jadi harus diperiksa semua. Jadi tidak bisa tergesa-gesa dalam menyimpulkan siapa dalang di balik dugaan kasus pemotongan dana hibah bansos provinsi di Kabupaten Tasikmalaya ini.

"Jadi harus dihitung dari seluruh lembaga yang ada. Sehingga kami tidak tergesa-gesa," ujarnya.

Maka ia meminta, agar kejaksaan diberikan waktu dalam proses pemeriksaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang menerima hibah bansos ini. Karena selain keterbatasan personil, juga banyak perkara lainnya yang sedang ditangani.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x