Setelah PPK, Kini Para Pejabat ULP di Garut Mundur karena Kerap Dipanggil Polisi

- 8 April 2021, 20:50 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Aep Hendi/

Adapun dasar permintaan jaminan yang diajukan para pejabat ULP ini adalah Peraturan
Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018.

Rudy mengaku jika dirinya sudah mengingatkan para pejabat ULP untuk survival, tegar dalam menghadapi panggilan dari pihak kepolisian.

Namun entah kenapa para pejabt ULP itu tetap bersikukuh untuk mengundurkan diri jika sampai tak ada jaminan yang diberikan pihak Pemkab Garut berkaitan dengan adanya pemanggilan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Warga Terdampak Longsor di Cilawu Garut Mendapat Bantuan Jatah Hidup

Disampaikan Rudy, pihaknya menilai pengunduran diri yang dilakukan oleh para pejabat PPK ini merupakan hal yang sangat serius.

Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan langkah-langkah, di antaranya melakukan pertemuan langsung dengan Pokja ULP untuk melakukan komunikasi dan lobi yang direncanakan akan dilaksanakan Jumat 9 April 2021.

Dalam kesempatan itu, Rudy juga menjelaskan terkait pemanggilan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ULP. Menurutnya, biasanya berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014, dalam KUHAP memang ada penyelidikan.

"Saat ada perkara penyelidikan, maka proses dilakukan melalui APIP (aparat pengawasan internal pemerintah). Dengan demikian, saat ada pengaduan masyarakat (dumas), akan disampaikan ke APIP lalu diverifikasi," ucap Rudy.

Baca Juga: Karyawan Larikan Uang Rp 367 Juta, Majikan Pasang Sayembara untuk Menangkap Pelaku

Ia mencontohkan, ketika ada ada proyek pembangunan TPT (tanggul penahan tanah) yang seharusnya dilakukan sepanjang 200 meter akan tetapi ternyata hanya dibuat 100 meter. Kalau dicek, ini tentu akan ada kerugian negara dan APIP akan menyampaikan adanya tindak pidana.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah