Pemerintah Beri Kelonggaran Aturan Mudik , Ini Daftar Daerah yang Diizinkan Mudik Lokal

- 11 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR PRIANGAN - Akibat kasus penyebaran covid-19 yang tak kunjung rampung, lebaran tahun ini pemerintah kembali melarang warganya untuk mudik.

Namun larangan mudik tahun 2021 ini agak berbeda dengan larangan mudik tahun lalu. Jika tahun lalu larangan mudiknya sangat tegas, maka kali ada sedikit kelonggaran.

Kelonggaran yang diberikan pemerintah adalah, masih dibolehkannya mudik lokal. Hal ini diperkuat oleh aturan yang dikeluarkan negara untuk mendukung kebijakan tersebut.

Baca Juga: Ternak Sapi Perah Kembali Bergairah, Potensi Bisnis Produksi Keju Terbuka Lebar

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel “Mudik Lokal Diperbolehkan, Berikut Daftar 37 Wilayah yang Diizinkan pada 6-17 Mei 2021” aturan mudik lokal tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Di sana dijelaskan bahwa pemerintah memang melakukan pelarangan aktivitas mudik yang dilakukan antar provinsi.

Tetapi jika mudik hanya dilakukan di daerah kota saja, pemerintah memberikan kelonggaran untuk perjalanan aglomerasi.

Baca Juga: Diduga Ada Politik Uang di Pilkades Sukapancar, Ratusan Massa Datangi Kantor Desa

Tercatat ada 37 kota di 8 wilayah yang mengizinkan kebijakan mudik lokal.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x