Awasi Arus Mudik Lebaran, Wagub Ingatkan Agar Jalan Tikus Diwaspadai

- 12 April 2021, 07:42 WIB
Panglima Santri H. Uu Ruzhanul Ulum
Panglima Santri H. Uu Ruzhanul Ulum /Dok. Pribadi untuk kabar-priangan.com/

KABAR PRIANGAN - Mudik Lebaran Idul Fitri kembali dilarang tahun 2021 ini. Larangan ini berlaku lebih tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keputusan pemerintah ini diambil akibat terus melonjaknya kasus Covid-19 setiap usai libur panjang selama ini. Adapun waktu larangan mudik lebaran 2021, berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.

Untuk ASN, diperkuat Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid 19.

Baca Juga: Pilu!, Seorang Gadis Remaja Menangis di Pinggir Jalan Usai Hape untuk Belajar Daring Hilang Kena Tipu

Isinya, pemerintah secara resmi melarang ASN mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Berdasarkan pengalaman momen mudik Lebaran tahun 2020 lalu, masih ada pemudik yang lolos pemeriksaan petugas.

Wakil Gubernur Jabar, H. Uu Ruzhanul Ulum, menegaskan, aturan pusat itu harus dilaksanakan semua masyarakat, termasuk ASN yang bekerja di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Sanksi pelanggaran larangan mudik ASN, jelas lebih berat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jabar siap melakukan inspeksi ke Pemerintah Kab/Kota di Jabar mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Menuju DPW PPP Jawa Barat, Antara Trah Kiayi, Santri dan Dunia Pesantren

Bercermin pengalaman tahun lalu, ada beragam modus masyarakat yang mudik. Diantaranya mudik menggunakan mobil ambulan, mobil truk, mobil boks, kontainter, melintasi jalan tikus dan beragam cara mudik lainnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x