Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
“Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Yusup, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Suasana Masih Covid, Tingkat kunjungan ke Pemakaman Jelang Ramadan 1442 H Menurun 80 Persen
Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), info soal SIM online pun mulai ramai di media sosial. Aplikasi bernama Sinar ini bisa digunakan mulai 12 April 2021.
Pemohon tinggal memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
Baca Juga: Atasi Ekonomi Saat Pandemi, Setiap RT di Cijati Sumedang Miliki Kelompok Usaha
Selanjutnya pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).***