Siap-siap, Perpanjangan SIM A dan SIM C Bisa Dilakukan Secara Online Mulai Bulan Ini

- 12 April 2021, 15:33 WIB
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik.
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa diakses secara online sebagai langkah digitalisasi pemerintahterhadap pelayanan publik. /Polri.go.id

KABAR PRIANGAN - Pengurusan administrasi untuk beberapa dokumen pribadi kini dipermudah Pemerintah terkait meminimalisir penyebaran virus Corona. Untuk mengendalikan pandemi, masyarakat dianjurkan menghindari tempat yang mengundang kerumunan.

Sejalan dengan hal tersebut, bagi masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudinya habis bulan depan kini tak perlu repot-repot untuk mengurusnya di kantor polisi terdekat.

Korps Lalu Lintas Mabes Polri RI (Korlantas Polri) melakukan inovasi terkait mekanisme memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C secara online.

Baca Juga: Memasuki Puasa, Polres Tasikmalaya Kota Gelar Operasi Keselamatan

Korlantas Polri siap menjalankan empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Seperti disampaikan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, salah satunya ialah terkait perpanjangan SIM, baik SIM A untuk pengemudi mobil dan SIM C untuk pengendara motor.

Tujuan Korlantas Polri menggagas aplikasi khusus memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C secara daring adalah untuk memudahkan pemohon dengan tidak mengunjungi kantor Satpas SIM.

Baca Juga: Meski Masih Pandemi Covid -19, Kunjungan ke Pasar Jelang Hari Pertama Ramadan 1442H Membludak

Di tempat terpisah Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.

Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

“Mekanisme perpanjang SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas,” kata Yusup, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Suasana Masih Covid, Tingkat kunjungan ke Pemakaman Jelang Ramadan 1442 H Menurun 80 Persen

Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.

Masyarakat tinggal mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), info soal SIM online pun mulai ramai di media sosial. Aplikasi bernama Sinar ini bisa digunakan mulai 12 April 2021.

Pemohon tinggal memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.

Baca Juga: Atasi Ekonomi Saat Pandemi, Setiap RT di Cijati Sumedang Miliki Kelompok Usaha

Selanjutnya pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Untuk biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Untuk biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).***

 

 

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah