KABAR PRIANGAN - Bupati Garut, Rudy Gunawan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Garut untuk tidak mudik lebaran ke luar kota.
Namun, untuk mereka yang hendak mudik lokal atau masih di wilayah Kabupaten Garut, Bupati membolehkannya.
"Untuk ASN yang mau mudik lokal, seperti ke Cikajang, Pameungpeuk, atau daerah lainnya di wilayah Kabupaten Garut,silahkan. Namun jika yang mau mudik ke luar kabupaten, kami melarangnya," ujar Rudy, Selasa 13 April 2021.
Dikatakannya, larangan bagi ASN untuk melakukan mudik ke luar kabupaten dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini peraturan pemerintah.
Baca Juga: Untuk Mengisi Pejabat ULP yang Mundur, Bupati Garut Angkat 12 Tenaga Ahli
Hal ini diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 yang kasusnya di Garut hingga saat ini masih terjadi.
Rudy menyebutkan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan berupa larangan untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja pemerintahan agar tidak mudik saat Lebaran.
Kebijakan itu berlaku bagi mereka yang mudiknya ke luar daerah misalkan dari kota ke kota lain di berbagai daerah di Indonesia. Sementara dalam satu daerah misalkan di wilayah Kabupaten Garut masih diperbolehkan mudik.
Baca Juga: Video Tukang Becak Korban Pencurian Menangis Histeris, Viral di Media Sosial
Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar peraturan pemerintah dengan mengabaikan larangan untuk mudik ke luar daerah, dituturkan Rudy, tentunya sanksinya akan ada.