Horeee! Bupati Garut Perbolehkan Mudik Lokal

- 14 April 2021, 08:05 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Sumber Pixabay/

Namun jenis sanksinya sendiri diakuinya hingga saat ini belum bisa dipastikan karena masih harus menunggu surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).

"Sanksi bagi pelanggar tentunya ada akan tetapi kami masih menunggu surat dari Menpan. Sanksinya bisa saja berupa teguran atau tertulis," katanya.

Menurut Rudy, pemerintah mengeluarkan peraturan larangan mudik tentunya bukannya tanpa alasan.

Baca Juga: Cuaca Ektrem Masih Berlanjut, Hindari Berteduh di Bawah Pohon

Larangan dilakukan dengan tujun membatasi gerakan masyarakat yang merupakan bagian dari upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah Covid-19 di Kabupaten Garut.

Oleh karena itu, Rudy mengimbau seluruh ASN, umumnya masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menerapkan 5M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas agar guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah terkait larangan mudik tersebut, Rudy menegaskan pihaknya akan mengeluarkan surat edaran bupati.

Ia berharap seluruh masyarakat Garut termasuk para ASN untuk senantiasa mematuhi setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk larangan untuk mudik.***



Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah