Umrah dan Perjanjian Hudaibiyah

- 16 April 2021, 10:22 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Pixabay/Mohamed Hasan/

Suhail pun menemui Rasulullah SAW dan melakukan perundingan. Setelah panjang lebar, berunding, akhirnya disepakati beberapa klausul perundingan, diantaranya:

  1. Rasulullah dan kaum muslimin tak boleh masuk Mekah dan harus kembali ke Madinah pada tahun ini. Namun tahun depan kaum muslimin boleh melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram selama tiga hari. Selama itu pula, kaum kafir Quraisy tak boleh menghalangi dengan cara apapun.
  2. Dilakukan gencatan senjata selama 10 tahun sehingga semua merasa aman.
  3. Barang siapa yang ingin bergabung dengan pihak Rasulullah SAW maka dia boleh melakukannya, juga sebaliknya. Kabilah yang bergabung dengan salah satu pihak, maka kabilah itu merupakan bagian dari pihak tersebut.
  4. Siapa pun orang Quraisy yang mendatangi Rasulullah tanpa izin walinya, maka dia harus dikembalikan kepada kaum Quraisy. Namun barang siapa dari kaum Muhammad yang mendatangi kaum Quraisy, maka dia tak boleh dikembalikan.

 

Baca Juga: Ikan Sidat Menghilang dan Nyaris Punah di Pangandaran, Susi Tak Bisa Lagi Makan Pepes Sidat

Setelah perjanjian itu, maka rombongan Rasulullah terpaksa kembali ke Madinah. Mereka batal melaksanakan umrah tahun itu, dan baru pada tahun ke tujuh hijriah, kaum muslimin bisa melaksanakan umrah.

Sejumlah sahabat kecewa dengan perjanjian itu, diantaranya Umar dan Ali karena dianggap merugikan kaum muslimin. Kecuali Abu Bakar Sidiq yang tetap mantap dengan perjanjian itu.

Abu Bakar Ash-Shiddiq lalu menyampaikan firman Allah surat Al-Baqarah ayat 216 untuk menyenangkan hati kaum Muslimin.

Baca Juga: Alun-alun dan Mesjid Agung Sumedang Ternyata Tempat Favorit Ngabuburit Bupati Dony Semasa Kecil

"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui," (Al-Baqarah : 216).

Perjanjian itu kemudian dikenal dengan nama perjanjian Hudaibiyah. Perjanjian ini merupakan awal kemenangan untuk umat Islam.

Sekilas, perjanjian ini sangat merugikan Nabi dan kaum Muslimin. Namun justru dengan perjanjian Hudaibiyah ini kaum muslimin mendapatkan kemenangan telak.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah