Warga Terdampak Tol di Desa Cibeureuyeuh Sumedang Tuntut Pencairan Ganti Rugi Lahan

- 19 April 2021, 15:01 WIB
Warga Desa Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang bersiap menyampaikan aspirasi terkait kepastian pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Senin 19 April 2021.
Warga Desa Cibeureuyeuh, Kecamatan Conggeang bersiap menyampaikan aspirasi terkait kepastian pembayaran ganti kerugian pembebasan lahan Tol Cisumdawu, Senin 19 April 2021. /Istimewa/

Budi mengungkapkan ganti kerugian harus segera dilakukan karena sejumlah regulasi telah mengatur hal tersebut.

Antara lain, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 37 Ayat 1, dimana Lembaga Pertanahan melakukan musyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak hasil penilaian dari Penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian berdasarkan hasil penilaian Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 34.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 68 Ayat 1 dan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 76 Ayat 4.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah