Terseret Kasus Korupsi SOR Ciateul, Mantan Kadispora Garut dan Anak Buahnya Dituntut 6 Tahun Penjara

- 20 April 2021, 20:07 WIB
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi
Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi /kabar-priangan.com/

Sugeng mengungkapkan, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatan kedua terdakwa, negara berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR sebesar Rp 6,7 miliar.

Baca Juga: IPDN Gelar Stadium General, Bahas Strategi Pemenangan Pilkada dan Penanganan Covid 19

"Perbuatan kedua terdakwa berpotensi menimbulkan kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar sehingga keduanya dikenakan pasal 2 Undang-undang Tipikor," katanya.

Masih menurut Sugeng, sebelumnya pihaknya melakukan penahanan terhadap Kuswendi dan Yana yang saat itu masih menjabat sebagai Kadispora dan Kabid Sarana dan Prasarana yang juga bertindak sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) di Dispora Garut pada Kamis 9 Juli 2020 lalu.

Penahanan dilakukan menyusul pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan SOR Ciateul tahap dua dari pihak Polres Garut yang melibatkan kedua terdakwa.

Baca Juga: Gol Indah Ezra Walian, Antarkan Persib Hadapi 'The Jack' Persija di Final Piala Menpora

Menurut Sugeng, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuswendi dan Yana adalah dengan modus tidak mengerjakan proyek sesuai spesifikasi. Akibatnya, timbul kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan penahanan oleh Kejari Garut, Kuswendi dan Yana sempat menghirup udara bebas setelah permohonan penangguhan penahananya dikabulkan majelis hakim.

Namun selang beberapa hari setelah menghirup udara bebas, pihak Kejari Garut kembali
menahan Kuswendi atas kasus lain yakni kasus pembangunan bumi perkemahan (Buper) yang juga dianggap melanggar aturan.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah