THR Tak Berlaku Bagi Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala SKPD

- 27 April 2021, 20:44 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan
Bupati Garut Rudy Gunawan /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut hingga saat ini masih menunggu intruksi pemerintah pusat terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Uang untuk THR ASN-nya sendiri, saat ini sudah ada di kas daerah.

"Kami tinggal menunggu intruksi pusat terkait pembayaran THR untuk ASN atau yang lainnya. Jika kata pusat bayar, maka akan kami langsung bayarkan," ujar Bupati Garut, Rudy Gunawan, Selasa, 27 April 2021.

Dikatakan Rudy, pembayaran THR dari Pemkab Garut untuk para ASN atau yang lainnya akan dilaksanakan sesuai aturan. Pembayaran THR tidak boleh lebih dari seminggu sebelum pelaksanaan hari raya Lebaran.

Baca Juga: Biadab! Dicekoki Miras Gadis 13 Tahun di Tasikmalaya Disetubuhi 3 Pemuda, Korban Trauma

“Jadi kami akan membayarkan THR tidak boleh lebih dari satu minggu sebelum Lebaran. Hanya tinggal nunggu perintah pusat saja kok," katanya.

Ia mengungkapkan, saat ini uang untuk pembayaran THR ASN dan yang lainnya sudah ada di kas daerah. Hanya memang untuk saat ini belum bisa dibagikan karena belum waktunya.

Selain untuk ASN, tutur Rudy, THR juga akan diberikan untuk yang lainnya seperti petugas sapu dan juga pasukan kuning atau petugas kebersihan.

Baca Juga: Warga Kabupaten TasikmalayaTagih Janji Politik Ade-Cecep

Di sisi lain, pemberian THR tidak berlaku bagi pejabat tinggi pratama atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Garut.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x