Sebanyak 101.032 Anak di Sumedang Telah Memiliki KIA

- 29 April 2021, 14:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Istimewa/


KABAR PRIANGAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang telah berhasil mencetak 101.032 Kartu Identitas Anak (KIA) hingga bulan April 2021 ini.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Sumedang, Ferry Fardians mengatakan, KIA diperuntukan bagi anak 0-17 tahun atau sebelum wajib memiliki KTP.

"Berdasarkan data di Disdukcapil Sumedang hingga semester II tahun 2020 tercatat ada 302.790 anak yang harus memiliki KIA dan 33,37% atau 101.032 diantaranya telah memiliki KIA," ujar Ferry, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Gara-gara Tumis Kangkung Dimasak Pakai Oli Mesin, Satu Keluarga Dilarikan ke RSUD Sumedang

Dikatakan Ferry dari 101.042 KIA yang telah dicetak pihak Disdukcapil Sumedang rinciannya 68.410 dicetak hingga Desember 2020 dan 32.622 kartu dicetak selama periode Januari hingga April 2021.

Ia menambahkan untuk tahun 2021 ini sesuai target nasional KIA harus tercetak sebanyak 10% dari total jumlah anak yang wajib memiliki KIA.

"Bila melihat hasil antara Januari hingga April sebanyak 32.622 KIA yang telah dicetak maka target 10% telah tercapai, namun demikian guna memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat kami akan terus melakukan pencetakan KIA ini di tahun 2021," ujarnya

Baca Juga: Mobil Pemdes Sukarame Digondol Maling Saat Sahur, Aksi Pencuri Terekam CCTV

Lebih lanjut dikatakan Ferry saat ini setiap anak diwajibkan memiliki KIA sebelum memiliki KTP. Tujuannya tiada lain untuk meningkatkan pendataan,
perlindungan, serta pelayanan publik bagi anak.

"Tentunya hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, diharuskan memiliki KIA sebelum nantinya membuat KTP," ucapnya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x