Melalui Majelis Hakim Tri Wahyudi, SH., MH didampingi Hakim anggota Lanora Siregar, SH.,MH dan Indra Muharam, SH, Gina divonis percobaan 4 bulan tanpa kurungan, serta denda Rp 5 juta.
"Cukup senang dengan hasilnya, meski awalnya dituntut kurungan 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, akhirnya Ginna hanya divonis 4 bulan percobaan ditambah denda Rp. 5 juta. Alhamdulillah kami menerimanya dan tidak akan melakukan banding,"ucap kuasa hukum Ginna, Vera Meilinda Sinta Dewi, SH., MH.
Vera Melinda berpesan kepada masyarakat, karena ini awalnya kisruh rumah tangga dan berakibat sang anak menjadi korban, karena ingin meluapkan emosinya sehingga disalurkan melalui media sosial, untuk itu berhati-hati, jangan meluapkan amarahnya lewat media sosial. Ia sarankan lebih baik dicurahkan kepada sahabat atau kerabat.***