Babak Akhir Suami, Isteri dan Anak Saling Lapor, Putusan Majelis Hakim Bikin Tangisan Keluarga Pecah

- 29 April 2021, 20:12 WIB
Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis putuskan sidang, satu keluarga terdiri dari ibu dan anak berlinang air mata.*
Usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis putuskan sidang, satu keluarga terdiri dari ibu dan anak berlinang air mata.* /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Melalui Majelis Hakim Tri Wahyudi, SH., MH didampingi Hakim anggota Lanora Siregar, SH.,MH dan Indra Muharam, SH, Gina divonis percobaan 4 bulan tanpa kurungan, serta denda Rp 5 juta.

"Cukup senang dengan hasilnya, meski awalnya dituntut kurungan 5 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, akhirnya Ginna hanya divonis 4 bulan percobaan ditambah denda Rp. 5 juta. Alhamdulillah kami menerimanya dan tidak akan melakukan banding,"ucap kuasa hukum Ginna, Vera Meilinda Sinta Dewi, SH., MH.

Vera Melinda berpesan kepada masyarakat, karena ini awalnya kisruh rumah tangga dan berakibat sang anak menjadi korban, karena ingin meluapkan emosinya sehingga disalurkan melalui media sosial, untuk itu berhati-hati, jangan meluapkan amarahnya lewat media sosial. Ia sarankan lebih baik dicurahkan kepada sahabat atau kerabat.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah