Setelah Putus SPK Pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran Segera Rampingkan Jumlah Pegawai

- 4 Mei 2021, 12:00 WIB
Sejumlah tenaga honorer Pemkab Pangandaran melakukan aksi memprotes batas usia tes CPNS 35 tahun, saat aksi tahun 2018 lalu. Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, Pemkab Pangandaran bakal kembali melakukan perampingan.
Sejumlah tenaga honorer Pemkab Pangandaran melakukan aksi memprotes batas usia tes CPNS 35 tahun, saat aksi tahun 2018 lalu. Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, Pemkab Pangandaran bakal kembali melakukan perampingan. /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Perampingan atau pengurangan jumlah pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan dilakukan secara berkala.

Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, ke depan bakal terjadi lagi perampingan.

Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana mengatakan, pegawai Non- ASN akan disesuaikan dengan kebutuhan disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Akuarium Raksasa Bakal Dikerjasamakan dengan Kemenpar, Belum Pastikan Kapan Beroperasi

"Pemkab Pangandaran akan lebih selektif mempekerjakan pegawai Non-ASN dan berdasarkan kebutuhan yang proporsional," kata Suheryana.

Suheryana menambahkan, saat ini di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terdapat banyak pegawai Non-ASN yang secara prinsip tidak terlalu dibutuhkan.

"Banyaknya pegawai Non-ASN di OPD berdampak pada beban APBD untuk pembayaran honor mereka," tuturnya.

Baca Juga: Kisruh Siti Mungil Steak House Pangandaran, Mantan Isteri Balik Gugat Mantan Suami Rp 15 Miliar

Ditambahkan Suheryana, sejak tahun 2015 Bupati Pangandaran sudah mengeluarkan imbauan kepada OPD untuk tidak menerima pegawai Non-ASN.

"Waktu itu kami konsultasi ke Mendagri tentang keberadaan pegawai Non-ASN," ujarnya.

Hasil konsultasi dari Mendagri memberikan peluang Pemkab Pangandaran untuk menerima pegawai Non-ASN dengan syarat kontrak per tahun.

Baca Juga: Akibat Hilang Kendali, Mobil Pick Up Tabrak Kendaraan Barang di Jalan Raya Malangbong

"Jika pegawai Non- ASN masih dibutuhkan pada tahun berikutnya, maka bisa dilakukan lagi pembaharuan kontrak SPK.

Namun, jika pegawai Non-ASN tersebut dinilai tidak diperlukan lagi, maka SPK bisa diputus secara sepihak," ucap Suheryana.

Suheryana memaparkan, pemahaman pegawai Non-ASN setelah menerima SPK berasumsi keberadaan mereka akan dibutuhkan selamanya.

Baca Juga: Soal Pelaporan Demi Hamzah, Dr. Faid: Semua Layanan Sudah Sesuai Protap

"Pemahaman dan asumsi yang belum dipahami pegawai Non-ASN tersebut jadi salah satu problem mereka pasca pemutusan SPK," katanya.

Ia pun mengimbau kepada pegawai Non-ASN yang SPK-nya diputus untuk tidak kecil harapan dan harus menanamkan sikap optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik dengan jenjang karir yang lebih cerah.

Ditambahkannya, pemutusan kontrak pegawai Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Pangandaran berdasarkan hasil evaluasi asesor.

Baca Juga: Pemudik Mulai Meningkat, PO Bus Mssih Juga tak Untung

Menurutnya, pegawai Non-ASN yang masuk pada data pegawai, saat masuk kerja di Pemkab Pangandaran tanpa melalui penjaringan dan tes.

"Untuk meningkatkan kualitas kerja dan perampingan pegawai Non-ASN, Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi dengan melibatkan asesor.

Asesor tersebut yang memiliki lisensi dan kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka menjamin mutu profesi.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Laporkan RS Jasa Kartini ke Polisi, Demi : Mereka Diduga Maladministrasi

Asesor melakukan penilaian apakah seseorang pegawai Non-ASN tersebut layak dan cocok atau tidak dalam menjalankan tugas yang selama ini dikerjakan," ucapnya.

Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pemutusan kontrak. Diantaranya jenjang akhir pendidikan, kecakapan dalam bekerja dan tingkat kedisiplinan.

"Pemutusan kontrak atau perpanjangan diserahkan kepada pimpinan ditempat pegawai Non-ASN bertugas dengan berbekal hasil rekomendasi dari asesor," kata Suheryana.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah