Pontesi Zakat Rp 21 Miliar, Pemkot Banjar Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

- 6 Mei 2021, 23:49 WIB
Anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga mantan Wali Kota Banjar dua periode, H. Herman Sutrisno (duduk, kanan) saat membayar zakat pada momen Peluncuran Gerakan Cinta Zakat Kota Banjar di Pendopo, Kamis, 6 Mei 2021.*
Anggota DPRD Provinsi Jabar yang juga mantan Wali Kota Banjar dua periode, H. Herman Sutrisno (duduk, kanan) saat membayar zakat pada momen Peluncuran Gerakan Cinta Zakat Kota Banjar di Pendopo, Kamis, 6 Mei 2021.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemkot Banjar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar meluncurkan "Gerakan Cinta Zakat Kota Banjar " di Pendopo, Kamis 6 Mei 2021.

Peluncuran Gerakan Cinta Zakat secara resmi dilakukan oleh Wali Kota Banjar, Hj. Ade  Uu Sukaesih bersama Ketua Baznas Banjar, H. Abdul Kohar.

Abdul Kohar mengatakan, zakat profesi yang terkumpul dari ASN di lingkungan Pemkot Banjar mencapai Rp 8,5 miliar. "Target zakat yang terkumpul per tahun sebesar Rp 9,5 miliar. Saat ini, baru terealisasi sebesar Rp 8,5 miliar,” katanya.

Baca Juga: Dilarang beroperasi Buntut Larangan Mudik, Pengusaha Bus Mengaku Rugi Puluhan Miliar Rupiah

Padahal menurut perhitungannya, potensi zakat di Kota Banjar itu bisa mencapai Rp 21 miliar per tahunnya.

Lebih lanjut dia berharap semua instansi, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta di Kota Banjar mau membayarkan zakat profesinya.

"Yakin, pahala melimpah terhadap pemilik ide zakat profesi suatu instansi tersebut. Misal, disini ada Ibu Kapolres mewajibkan semua anggotanya bayar zakat melalui Baznas. Otomatis, pahala mengalir terus kepada Ibu Kapolres," ujarnya.

Baca Juga: Alhamdulillah! Akhirnya Insenstif RT, RW, Guru Ngaji dan Imam Masjid di Ciamis Cair

Diharapkan melalui peluncuran Gerakan Cinta Zakat ini, mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dengan disatupintukan, yaitu melalui Baznas Kota Banjar.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x