Baca Juga: Kejari Garut Siap Gelar Persidangan Kasus Korupsi Pasar Leles
"Sejak saat itu, Eri tak pernah lagi menghadiri persidangan. Begitupun saat sidang pembacaan putusan majelis hakim, Eri juga tak datang," katanya.
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung belum lama ini, diungkapkan Seugeng, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Eri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa secara berlanjut.
Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Namun demikian, Sugeng menerangkan eksekusi terhadap Eri belum bisa dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Antisipasi Kerumunan di Tempat Perbelanjaan, Jalur HZ Mustofa Ditutup Mulai Pukul 15.00 - 20.00 WIB
Eri diuga sengaja kabur agar dapat menghindari hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.
Sugeng menyampaikan, pihaknya pun telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap isteri terpidana sebagai penjamin saat pengajuan penangguhan penahanan terpidana.
Sebagai penjamin, isteri terpidana rencananya akan dimintai pertanggungjawaban atas kaburnya terpidana.
Namun tambah Sugeng, hingga saat ini isteri dari terpidana ini juga masih belum memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan pihaknya beberapa kali. Padahal berdasarkan informasi, isteri terpidana ini ada di wilayah Garut.