Baca Juga: Anggaran Penanganan Covid-19 Bagi Nakes Jadi Sorotan
"Pemanggilan sudah kita lakukan berkali-kali tapi isteri dari terpidana sebagai penjamin penangguhan penahanan ini pun sepertinya tak punya itikad baik. Kami masih memberi kesempatan agar ia mau bersikap kooperatif dan datang untuk memenuhi panggilan kami," ucap Sugeng.
Lebih jauh Sugeng menerangkan, majelis hakim bukan hanya mengganjar terpidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terpidana juga diharuskan mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 365.402.700 dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan di Pangandaran Puluhan Kendaraan Pemudik Diputar Balik
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terpidana dipidana dengan penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Menurut Sugeng, hukuman itu dijatuhkan majelis hakim secara in absentia pada akhir bulan lalu.
Hal ini dilakukan karena Eri tiga kali mangkir dari persidangan. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar Eri ditahan.***