50 Anggota DPRD Kabupaten Tasikmlaya Digembleng Peraturan Keuangan dan Kebijakan Daerah

- 8 Mei 2021, 13:59 WIB
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengikuti Bimtek di Kota Bandung selama 3 hari, Kamis-Sabtu, 6-8 Mei 2021
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengikuti Bimtek di Kota Bandung selama 3 hari, Kamis-Sabtu, 6-8 Mei 2021 /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Guna memberikan pemahaman mengoptimalisasi peran dan strategi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga DPRD, para anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengikuti Bimtek Optimalisasi Pelaksanaan Peraturan Perundangan tentang Keuangan dan Kebijakan di Daerah.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institute Agama Islam Negeri (LPPM IAIN) Syekh Nurjati Cirebon ini berlansung pada Kamis, 6 Mei 2021 hingga Sabtu, 8 Mei 2021, bertempt di Hotel Grand Tjokro Bandung.

Bimtek tersebut tujuan akhirnya tiada lain dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju parlemen yang modern. Kegiatan inipun berlangsung atas dasar rekomemdasi dari BPSDM Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: 50 Petugas Bersiaga di Pos Penyekatan Pancimas

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, mengatakan, jika pihaknya menghaturkan banyak terima kasih kepada pihak IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Sebab atas kerja sama yang terjalin hingga Bimtek kali ini dapat terealisasi.

"Bimtek kali ini adalah suatu kewajiban bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang berjumlah 50 orang. Tujuannya untuk memberikan pemahaman mengoptimalisasi peran dan strategi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga DPRD. Tentunya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju parlemen modern," jelas Asep, Jumat, 7 Mei 2021.

Dimana hal itu, dikatakan Asep, Berdasarkan PP No. 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 86 ayat (1) disebutkan bahwa, anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti orientasi pelaksanaan tugas sebagai anggota DPRD pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti pendalaman tugas pada masa jabatannya.

Baca Juga: Bupati Ingkar Janji, Atlet pun Pindah

Bertalian dengan hal tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dibekali tiga materi. Pertama, Penjabaran Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua, Tata Cara Menyusun Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD; dan ketiga, Perpress Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x