Selain membubarkan pengunjung pihaknya juga memberikan sanksi denda dan teguran secara tertulis. Jika kedapatan melanggar lagi pihaknya akan mencabut izin usaha kafe dan restoran.
"Usai mendapat himbauan para pengunjung pun membubarkan diri. Sedangkan untuk pelanggarannya masih buka usaha diatas jam 9 (malam), kapasitas tempat itu tidak boleh lebih dari 50 persen ternyata mereka masih bejubel," ucapnya.
Baca Juga: Segel Tempat Peribadatan Ahmadiyah, Bupati Garut Banjir Dukungan
Salah seorang pengelola kafe di kawasan Kebonkol, Yogi Yana mengakui belum mengetahui adanya aturan pembatasan jam operasional usaha.
"Benar-benar saya tidak tahu ada aturan itu, tapi saya sangat mendukung, apapun upaya dari pemerintah itu harus kita ikuti," ujarnya***