"Tim Penyelesaian ini dibentuk, setelah perubahan Kelembagaan Bumdes baru yang berbadan hukum, yaitu sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021," ujarnya.
Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar, Ade Hermawan, permasalahan keuangan Bumdes yang macet itu, apakah berakibat pidana atau tidak, diperlukan pendalaman lebih lanjut itu.
"Jika kredit macet berlatar resiko bisnis atau gagal usaha atau lainnya, maka Jaksa Pengacara Negara bisa menagihnya. Jika macetnya karena ada penyimpangan, maka selanjutnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Kajari Ade Hermawan.
Menyusul diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2021, diharapkan seluruh BUMDes di Kota Banjar segera melakukan pembenahan dan berbadan hukum.***