Kredit Macet Bumdes di Kota Banjar Akibat Pengawasan Internal Lemah. Inspektorat: Harus Dibentuk Tim Khusus

- 20 Mei 2021, 06:42 WIB
H. Sahudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Kota Banjar.
H. Sahudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kesatuan Bangsa dan Kota Banjar. /Kabar-Priangan.com/D. Iwan/

"Tim Penyelesaian ini dibentuk,  setelah perubahan Kelembagaan Bumdes baru yang berbadan hukum, yaitu sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021," ujarnya.

Sementara menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar,  Ade Hermawan, permasalahan keuangan Bumdes yang macet itu, apakah berakibat pidana atau tidak,  diperlukan pendalaman lebih lanjut itu.

Baca Juga: Hendropriyono Sebut Konflik Israel-Palestina Bukan Urusan Indonesia, Abdul Mu'ti: Tak Mencerminkan Negarawan

"Jika kredit macet berlatar resiko bisnis atau gagal usaha atau lainnya, maka Jaksa Pengacara Negara bisa menagihnya. Jika macetnya karena ada penyimpangan, maka selanjutnya ditindaklanjuti aparat penegak hukum,” ujar Kajari Ade Hermawan.

Menyusul diberlakukannya PP Nomor 11 tahun 2021, diharapkan seluruh BUMDes di Kota Banjar  segera melakukan pembenahan dan berbadan hukum.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah