"Lalu siapakah yang berperan di oknum eksekutif dan siapa saja yang menerima dari oknum Anggota DPRD nya? Inilah yang harus digali secara profesional oleh Kejaksaan,” katanya.
Menurutnya, bisa saja mereka baik oknum dari eksekutif menerangkan tidak memberikan janji atau uang.
Baca Juga: Preman Garut 'Dadang Buaya' yang Serang Anggota TNI Ditangkap, Warga Bersyukur
“Demikian pula Anggota DPRD-nya, bisa saja mengaku tidak menerima. Nah, disinilah peran penegakan hukum atas dugaan suap APBD ini. Mutlak tergantung kemampuan Kejaksaan dalam mencari dan menemukan bukti-bukti,” katanya.
Mantan Wakil Wali Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati pun angkat angkat bicara atas kasus yang menjadi sorotan warga Kota Banjjar ini.
Menurut dia, bukti tuntasnya suatu perkara adalah sampai kasus tersebut jika telah disidangkan di pengadilan tipikor atau sampai tingkat lebih atas lagi.
Baca Juga: Mengenal Sosok Yang Chil Seong, Orang Korea yang Jadi Pahlawan Garut
"Proses hukum yang tuntas sampai persidangan, itu sebagia wujud nyata yang sangat penting untuk menyakinkan keraguan supremasi hukum di tengah masyarakat. Supaya perkara yang diusut APH itu terang benderang," ujarnya.
Menurutnya, semua manusia dengan beragam jabatan dan profesi, dipastikan ada pertanggungjawabannya, baik dunia maupun akhirat.
"Penegakkan hukum atau supremasi hukum di Banjar, janganlah terasumsikan dalam masyarakat jadi sebuah mitos atau kemustahilan. Ini berbahaya dan tidak sehatlah," ujarnya.