KABAR PRIANGAN - Kepala Kejaksaan Ciamis, Yuyun Wahyudi, SH, MH meminta agar masyarakat jang terprovokasi oleh video hoaks tentang jaksa yang menerima uang suap dalam kasus Habieb Rizieq Sihab (HRS).
Kejari juga meminta agar masyarakat yang sudah memiliki video tersebut jangan ikut-ikutan menyebarkannya.
"Karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Kejari, Minggu, 21 Maret 2021.
Dalam Pasal 45A ayat (1) UU tersebut berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar”.
Dia menegaskan, sesuai dengan siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI nomor : PR-246/81/K.3/Kph.3/03/2021, hahwa video yang beredar tersebut adalah hoaks atau berita bohong.
Diketahui sebelumnya, beredar video di medsos seperti facebook, Twitter, Instagram dan youtube dengan narasi "terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia"
Baca Juga: Buntut Skuad Indonesia Dipaksa Mundur, Akun Instagram All England Menghilang
Video itu pun mengkaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH, MH, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.