Mahasiwa Tasik Menilai Dinas LH Kurang Serius Tangani Sampah, Dinas LH : Kendala Kurangnya Armada

- 1 Juni 2021, 14:26 WIB
Tedi Rahmat Wakil Bendahara PC PMII Kota Tasikmalaya.
Tedi Rahmat Wakil Bendahara PC PMII Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN -Persoalan sampah selalu terjadi di perkotaan, termasuk di Kota Tasikmalaya. Mulai kesadaran masyarakat membuat sampah ke sungai, hingga penumpukan sampah di sudut kota yang terlambat diangkut armada sampah sehingga timbulkan bau yang tidak nyaman.

Padahal, kalau dikelola dengan baik, salahsatunya pembentukan bank sampah di masyarakat yang masif, bisa meminimalis persoalan sampah perkotaan yang dampaknya terjadi banjir dan penyakit.

"Dinas Lingkungan Hidup adalah motor penggerak dalam menangani sampah, seharusnya bisa lebih serius terkait pengelolaan sampah yang sebenarnya bisa menjadi nilai rupiah. Ketika dikelola dengan benar, pihak dinas LH juga harus bisa memberikan penyuluhan kepada masyarakat," kata Tedi Rahmat Wakil Bendahara PC PMII Kota Tasikmalaya, Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Apotek Kimia Farma di Tasikmalaya Dibobol Maling, Server dan Uang Tunai Digondol Pelaku

Ditegaskan Tedi, pihak Dinas LH dan lembaga terkait lainya jangan hanya kiasan dan syarat saja. Ketika pembentukan bank sampah yang tidak bekerja sistemnya secara masif ke ranah masyarakat. Itu ditandai dengan pengelolan dinas lingkungan hidup yang kurang bekerja maksimal.

Seharusnya, kata Tedi, Dinas LH harus mempunyai konsep dan gagasan ketika pembentukan bank sampah itu sendiri, dan pada dasarnya masyarakatlah yang dirugikan ketika penanganan bank sampah ini tidak serius.

"Masyarakat bingung hendak disalurkan kemana disaat sampah sudah dipilah dan dikumpulkan. Itu harus dibenahi," ujarnya.

Baca Juga: Tuak dan Ciu Masih Marak di Tasikmalaya, Satres Narkoba Dini Hari Grebek Penjual Miras

Atas sejumlah persoalan tadi, pihaknya meminta Plt. Wali Kota dan DPRD Kota Tasikmalaya mengevaluasi terkait sampah yang memang cara menyelesaikannya kurang tepat.

Apalagi peraturan menteri lingkungan hidup Republik Indonesia nomor 13 tahun 2012 semuanya diatur di sana dalam pembentukan dan pelaksanan bank sampah, kalaupun Dinas LH tidak menjalankan aturan tersebut maka sanksi administrasi yang mereka langgar.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x