Tokoh Garut Sesalkan Tindakan Premanisme di Garut Selatan

- 1 Juni 2021, 16:29 WIB
SURYAMAN ANANG SUATMA, tokoh masyarakat Garut Selatan
SURYAMAN ANANG SUATMA, tokoh masyarakat Garut Selatan /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Tokoh Masyarakat di Garut Selatan, Suryaman Anang Suatma, sangat menyesalkan terjadinya dua kasus kriminalitas di wilayah selatan Garut, Jawa Barat dalam sepekan terakhir ini.

Kasus premanisme tersebut yakni kasus pengeroyokan di Kecamatan Cibalong yang korbannya meninggal dunia, dan kasus penyerangan oleh preman ke markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

"Apapun alasanya, apapun penyebabnya saya tetap menyayangkan dan menyesalkan semua itu terjadi. Apalagi ramai dibicarakan di tengah masyarakat ada preman menyerang Koramil dan Polsek. Semua itu sangat keterlaluan, kok, bisa begitu," kata mantan anggota DPRD Garut ini, Selasa 1 Juni 2021.

Baca Juga: Dandim Garut Sebut Track Record Dadang 'Buaya' Pemalak, Kerap Buat Onar, dan Resahkan Warga

Ia menilai, kasus tersebut sangat mencoreng dan akan berdampak buruk terhadap sektor pariwisata wilayah selatan Garut.

"Ya kan, semua orang akan takut untuk datang ke selatan Garut. Aparat saja dilawan apalagi masyarakat biasa. Wisata akan sepi karena terganggu dengan kejadian tersebut," ujar Suryaman.

Menurut mantan Kepala Desa Cibalong tersebut, agar kejadian serupa tidak terulang lagi maka pemerintah, dalam hal ini TNI, Polri harus berani menindak tegas preman-preman tersebut termasuk menertibkan atau razia peredaran minuman keras khususnya di Kecamatan Pameungpeuk dan Cibalong.

Baca Juga: Lewat Pantun, Abdul Mu’ti Kumpulkan Donasi Rp23 Miliar untuk Palestina

"Dan aparat juga harus berani menindak tegas preman-preman itu agar ada efek jera, dan selanjutnya lakukan pembinaan di tengah masyarakat," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono S.H., S.I.K., M.Si ditemani Dandim 0611 Garut Letkol Czi., Dr. Deni Iskandar, ST, M Han, MDM, CAN, dan Komantan Denpom Letkol.CPM Imran Ilyas, SH mengadakan konferensi pers terkait preman yang menyerang Koramil dan Polsek Pameungpeuk.

Kapolres menyebutkan, kedua preman (Dadang Buaya Cs) saat melakukan aksinya dalam keadaan mabuk minuman keras.

"Dia mabuk, dia membawa senjata tajam tanpa izin, dan melakukan kekerasan di muka umum dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam UU darurat No 12 tahun 1951 pasal 170 dan junto 351KUHP," ujarya.

Baca Juga: Difitnah Gelapkan Donasi Palestina, UAH Alumnus Ponpes Darul Arqam Garut Lapor Polisi

Atas dasar itu, kata Kapolres, pelaku dikenakan pasal UU darurat dan UU hukum pidana. Adapun barang bukti yang disita di antaranya samurai, 2 buah Golok, igrek semacam parang panjang dari besi, dan satu botol miras.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres, Dandim, dan Dandenpom sempat menceritakan sekaligus menjelaskan kejadian tersebut secara rinci.

Kedua preman tersebut kini sudah ditahan Polres Garut. Satu di antaranya Dadang Buaya dihadiahi timah panas dibagian kakinya.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x