"Terkait mark-up harga. klien kami tidak memiliki inisiasi. Justru inisiasi itu muncul dari pihak-pihak yang lain, yang ingin mengambil keuntungan dari selisih dari harga tersebut," kata dia.
Jadi, lanjut Saeful, kliennya tidak pernah berpikir untuk menaikan harga dari nilai sekian menjadi lebih besar.
Baca Juga: Tahun ini, Kabupaten Garut Dapat Jatah 570 Kuota CPNS, Terbanyak Tenaga Kesehatan
Dia juga menyebutkan bahwa kliennya itu baru pertama kali bekerjasama dengan pihak pemerintah dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Dalam persidangan nanti, kata Saeful, pihaknya akan membawa empat saksi sekaligus dokumen-dokumen yang akan membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus ini dengan yang sebenar-benarnya.
“Sekaligus mengungkap para pejabat yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan alat finger print ini,” katanya.
Baca Juga: Kesal Banyak Jalan Provinsi Rusak, Bupati Layangkan Surat ke Dishub Jabar
Perihal pergantian stiker merk yang tertera dalam fingerprint dengan merk perusahaan pribadi, diakui Saeful kliennya tersebut memiliki kewenangan karena diperbolehkan oleh pihak perusahaan fingerprint sendiri.
"Kami menyangkal jika penutupan stiker itu adalah sebagai bagian dari modus klien kami, itu tidak sama sekali,” katanya.
Menurutnya, soal penutupan merk itu, kliennya memiliki lisensi dari PT yang bersangkutan.