Satu Mobil Damkar Diusulkan Siaga di Setiap Kecamatan

- 9 Juni 2021, 09:40 WIB
Mobil Damkar Kota Banjar yang berusia lanjut, kondisinya sering mogok saat situasi darurat. Terlihat mobil damkar diparkir di halaman Kantor BPBD Kota Banjar, Selasa (8/6/2021).
Mobil Damkar Kota Banjar yang berusia lanjut, kondisinya sering mogok saat situasi darurat. Terlihat mobil damkar diparkir di halaman Kantor BPBD Kota Banjar, Selasa (8/6/2021). /kabar-priangan.com/D Iwan/

KABAR PRIANGAN - Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran resmi ditetapkan menjadi Perda pada rapat paripurna DPRD Kota Banjar, Senin (7/6/2021).

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, usulkan 1 unit mobil Damkar siaga di setiap kecamatan. Saat ini di Kota Banjar ada empat kecamatan. Otomatis, diharuskan memiliki minimal 4 unit Mobil Damkar.

"Fraksi PKS berharap setelah raperda ditetapkan jadi perda, menjadi landasan untuk lebih memajukan sarana prasarana di sub kebakaran. Melalui menyediakan satu unit mobil pemadam kebakaran disetiap kecamatan," ujarnya.

Baca Juga: Truk ODOL Disorot Warga, Dishub Lakukan Penertiban

Lebih lanjut dia berharap Pemerintah Kota Banjar melaksanakan pembangunan pos-pos pemadam kebakaran beserta personilnya. Hal diperlukan dukungan dari semua pihak.

Menurutnya, diterbitnya Perda pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini diharapkan membawa perubahan paradigma. Yaitu, dari responsif menjadi preventif.

Aspek pencegahan penanggulangan penyelamatan dan pembinaan kepada masyarakat harus menekankan tentang peran masyarakat dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Baca Juga: Tak Bisa Memperlihatkan Perizinan, Aktivitas Galian Tanah Merah Dihentikan

"Perlu dibentuk satuan relawan kebakaran (Satlakar) yang mendapat pembinaan dari petugas pemadam kebakaran," ujarnya.

Selanjutnya, perlu disosialisasikan lagi budaya aman dari bahaya kebakaran, dikampanyekan secara lebih aktif, pesan-pesan seperti tidak membuang puntung rokok sembarangan dapat dilakukan melalui media cetak, media sosial dan radio daerah.

"Saat musim kemarau, langkah-langkah yang ditempuh pemerintah daerah dalam menghadapi musim kemarau harus lebih proaktif dan persuasif," ujarnya.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bukan Sulap Bukan Sihir hingga KONI Garut Hitung Biaya Kompetisi Tiap Cabor

Sebagai contoh, dikatakan dia, melalui mengoptimalkan kesiapan dan kesiagaan petugas pemadam kebakaran dalam menghadapi kemungkinan kebakaran.

Selanjutnya, diharapkan petugas pemadam kebakaran bekerjasama dengan petugas hutan kota dan sekitarnya. Berkoordinasi membuat petunjuk dan himbauan berupa tulisan "Awas bahaya Kebakaran".

"Antipasi bahaya kebakaran, gencarkan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak membuang puntung rokok dan membakar sampah sembarangan melalui media cetak dan radio daerah," ujarnya.

Baca Juga: Wagub Uu Minta Maaf Kepada Warga Jabar, Wabup Garut : Enggal Sehat Pak Wagub

Lebih lanjut diharapkan kedepan menyediakan dan memasang tempat sampah organik dan non-organik dengan tujuan mengkoordinir sampah pada saat pembakaran di tempat yang telah ditentukan.

Adapun kewajiban hukum yang ditimbulkan perda ini diharapkan kepada setiap pemilik objek bangunan. Baik, milik pemerintah maupun swasta dapat dilengkapi dengan sistem proteksi kebakaran.

Seluruh bangunan baik instansi pemerintah maupun swasta wajib memiliki sistem proteksi kebakaran aktif yaitu sistem perlindungan terhadap kebakaran dengan menggunakan peralatan yang dapat bekerja secara otomatis maupun manual, seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Sistem Deteksi Alarm Kebakaran, Detektor Panas, Detektor Asap, Detektor Gas, Detektor Nyala Api dan Detektor Kamera.

Baca Juga: Puskesmas Sindangkasih Ciamis Targetkan Vaksin 2220 Lansia

Ketua Panitia Khusus XIV
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar, Drs. H. An’nur, menyatakan, upaya mendorong peran serta masyarakat secara aktif dalam upaya penanggulangan kebakaran di lingkungannya.

Diharapkan Pemerintah Kota dapat membentuk Sistem Keselamatan Kebakaran Lingkungan (SKKL). Yaitu, suatu mekanisme untuk mendayagunakan seluruh komponen masyarakat, sarana dan prasarana secara mandiri atau sukarela dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran lingkungan.

Dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di Kota Banjar, seperti dikatakan H. Annur, Pansus menyarankan supaya Pemerintah Kota melakukan standardisasi nomenklatur, fungsi dan struktur kelembagaan.

Baca Juga: Fadli Zon Kenang Pak Harto: Orang yang Menyelamatkan Indonesia dari Komunisme

Dengan membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Pansus mendorong dan menekankan kepada Pemerintah Kota untuk memberikan dukungan anggaran yang cukup untuk peningkatan sarana dan prasarana serta kompetensi petugas pemadam kebakaran dan penyelamatan," ujarnya.

Menurut Kepala UPTD Damkar Kota Banjar, Aam Amijaya, 3 unit mobil Damkar Kota Banjar tahun 2003. Kondisi mobil Damkar ini, berusia tua renta dan sering mogok.

Baca Juga: Peningkatkan Pendapatan Pajak Reklame di Kota Tasik Terkendala Rumitnya Pengurusan Perizinan

Menurut Aam, permohonan penggantian baru sudah disampaikan ke Provinsi Jabar dan Pemkot Banjar, sejak tahun 2015.

Faktanya sampai Juni 2021 belum ada realisasinya. Otomatis, saat situasi darurat
untuk pertolongan korban kebakaran di Kota Banjar,  seringkali terlambat diperjalanan, akibat mobil tua tak mampu berjalan cepat.

"Mudah-mudahan setelah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran disyahkan menjadi Perda, ada perubahan ke arah perbaikan sarana dan prasarana untuk penanggulangan atau pencegahan bahaya kebakaran. Baik, mobil Damkar maupun sanksi terhadap perkantoran atau gedung yang belum memiliki Apar dengan jumlah memadai selama ini," ujarnya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x