Dewan Kota Tasik dan Almumtaz Berteriak, Minta Habib Rizieq Dibebaskan

- 11 Juni 2021, 09:46 WIB
Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) melakukan audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Sihab, Kamis 10 Juni 2021. Mereka memprotes keras tuntutan jaksa, dan meminta Habib Riziek dibebaskan.
Aliansi Aktivis dan Masyarakat Muslim Tasikmalaya (Almumtaz) melakukan audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya terkait tuntutan 6 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Sihab, Kamis 10 Juni 2021. Mereka memprotes keras tuntutan jaksa, dan meminta Habib Riziek dibebaskan. /kabar-priangan.com/ Asep M. Saepuloh/

5. Almumtaz mengajak kepada seluruh kaum muslimin dan warga negara NKRI untuk senantiasa bersuara melakukan pembelaan terhadap siapa saja yang mendapatkan perlakuan tidak adil di negeri ini, demi terciptanya keadilan dan ketentraman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perwakilan Almumtaz, Ustadz Yanyan menyatakan, urusan yang sedang menimpa ulama dan habib saat ini tak murni persoalan hukum. Tapi syarat dengan muatan politik.

"Kalau urusan hukum berarti semua pelanggar prokes harus diadili dan diusut," kata Yayan usai audensi dengan DPRD Kota Tasik, Kamis 10 Juni 2021.

Namun ujar dia, pada kenyataanya, ternyata begitu oknum pejabat melakukan pelanggaran prokes, bahkan berkuruman, artis juga mengadakan kerumunan bahkan dihadiri pimpinan negeri ini dibiarkan.

Baca Juga: Panitia Jalan Santai 'Hari Antikorupi' di Kota Banjar Dipolisikan, Begini Penyebabnya...

"Jadi kami memandang ini bukan persoalan hukum akan tetapi syarat dengan muatan politik. Maka kami dari Almumtaz datang ke DPRD menuntut agar aspirasi kami disampaikan ke DPR RI memanggil Jaksa Agung bahwa JPU telah mengabaikan fakta-fakta persidangan. Karena telah terjadi ketidakadilan hukum," tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Tasik, Agus Wahyudin yang didampingi Ketua Komisi IV, Dede Muharam, Anggota Komisi IV, Enan Suherlan dan Anggota Komisi IV lainnya turut memberikan ketegasan terkait tuntutan Almumtaz tersebut.

"Kami atas nama pimpinan lembaga DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan dan menuntut agar Kyai Haji DR. Al Habib Muhammad Rizieq Shihab, Lc. MA. DPMSS dibebaskan tanpa syarat," ucap Agus Wahyudin yang diamini takbir para anggota dewan dan peserta audiensi lainnya.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x