Spesialis Penipuan Mobil Rental Ditangkap Satreskrim Polres Banjar

- 11 Juni 2021, 20:07 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Zulkarnaen, saat konfrensi pers dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental di Mako Polres Banjar, Jumat 11 Juni 2021.
Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Zulkarnaen, saat konfrensi pers dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental di Mako Polres Banjar, Jumat 11 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pemilik nama berinisial RI (34) alias Arab warga Kelurahan/ Kecamatan/ Kota Banjar yang diduga spesialis penipuan dan penggelapan mobil rental harus rela mendekam dibalik jeruji besi, tahanan Mako Polres Banjar, Jumat 11 Juni 2021.

Tepatnya, setelah RI berhasil melakukan penipuan dan penggelapan delapan unit mobil di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Di antaranya, penipuan dan penggelapan empat unit mobil di wilayah Kota Banjar dan satu unit di wilayah Cisaga Kabupaten Ciamis, Jabar. Kemudian, 3 unit mobil di Kabupaten Cilacap, Jateng. 

Baca Juga: Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny Dialihtugaskan Menjadi Wakasepolwan Lemdiklat Polri

Menurut Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar IPTU Zulkarnaen, saat konfrensi pers di Mako Polres Banjar, Jumat 11 Juni 2021), saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental.

"Tersangka RI ditangkap 5 Juni 2021 Jalan Windujanten Kabupaten Kuningan, ketika itu tidak melakukan perlawanan. Saat ini tersangka diamankan di ruang tahanan Mako Polres Banjar," ujar Kapolres Melda.

Dijelaskan dia, modus pelaku merental kendaraan roda empat di sebuah tempat rental mobil. Setelah itu, oleh pelaku kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain.

Baca Juga: Mantan Wakil Wali Kota Banjar Pimpin Demo, Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Korupsi di Kota Banjar

Kemudian, uang dari hasil gadai tersebut, oleh pelaku dipergunakan merental kembali kendaraan lain. Selanjutnya, menggadaikan kembali kendaraan itu kepada orang lain dengan alamat korban yang berbeda, satu sama lainnya.

"Pelaku mencari keuntungan dari over gadai. Hal itu dilakukan akibat pelaku terlilit hutang dan tidak bisa membayarnya,"ujarnya.

Saat beraksi di Kota Banjar, pelaku meminjam mobil pick up rental di rumah korban di Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Minggu, 2 Mei 2021 jam 10.00 WIB.

Baca Juga: Panitia Jalan Santai 'Hari Antikorupi' di Kota Banjar Dipolisikan, Begini Penyebabnya...

Kemudian, meminjam mobil Avanza hitam dari korban lain lagi, Senin, 7 Juni 2021. Saat itu, kendaraan diambil dari rumah korban yang beralamat di Lingkungan Lemburbalong, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman Kota Banjar.

"Di antara barang bukti yang berhasil diamankan, 1 Unit Mobil Mitsubishi Colt bak 120 SS warna hitam Nopol Z-8547-YC dan 1 unit Toyota Avanza warna hitam Nopol Z-1810-DU," ujarnya.

Tersangka juga melakukan penipuan 2 unit mobil lain lagi di wilayah hukum Polres Banjar, saat ini masih dalam proses pendalaman untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Warga Sumedang Puji Gubernur DKI, Emak-emak: Pak Anies Meni Ganteng

Selain itu, tersangka juga melakukan penipuan 3 unit mobil di wilayah hukum Cilacap dan 1 TKP wilayah hukum Cisaga, Kabupaten Ciamis.

"Penyidik masih terus mendalami tersangka, apakah masih ada mobil lain yang telah diambilnya dengan cara dirental ," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka R  akan dijerat Pasal 378 dan atau 372 Jo pasal 64  KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x