KABAR PRIANGAN - Gara-gara kenal di sosial media (medsos) dan terbuai bujuk rayu sampai berpacaran seminggu, seorang perempuan muda di Kota Banjar harus rela kehilangan sepeda motor miliknya.
Peristiwa itu bermula adanya komunikasi melalui aplikasi online dan
janjian bertemu, antara korban ESR dan pelaku HM (43) warga Desa Waringin Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Kemudian mereka sepakat untuk bertemu. Pertemuan lokasi yang disepakati di sekitar Alfamart Banjar Atas (BA) di Lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Baca Juga: Wujudkan Banjar Tetap Kondusif, Kapolres Baru AKBP Ardiyaningsih Janji Berantas Aksi Premanisme
Pada pertemuan Kamis, 10 Juni 2021 sekira am 06.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya, memberikan harapan mau mempertemukan korban kepada orang tua pelaku.
Selanjutnya, korban terperdaya dan rela berangkat sampai berhenti dahulu dipenginapan, saat perjalanan menuju rumah orang tua pelaku.
Saat di perjalanan itu, sepeda motor milik korban langsung dibawa kabur dan korban ditinggalkan oleh pelaku begitu saja.
Baca Juga: Tiga Orang Positif Covid-19, Kantor DPRD Kota Banjar Ditutup Tiga Hari
Saat ini, pelaku HM yang melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan dengan cara membujuk rayu korban, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Banjar.