KABAR PRIANGAN - Penggunaan kendaraan ambulans bagi pasein Covid-19 tidak dipungut bayaran. Begitu juga dengan biaya pemakaman tidak dimintai biaya alias gratis.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut, Maskut Faridz, Sabtu, 26 Juni 2021.
Ia menyebutkan, jika ada pasein Covid-19 yang meninggal dunia kemanapun alamatnya, dimanapun rumahnya harus diantar menggunakan ambulans dan petugas yang mengantarpun harus menggunakan pakain alat pelindung diri (APD).
Baca Juga: Tragis! Seorang Bayi di Kota Tasikmalaya Meninggal dalam Kandungan Akibat Ibunya Positif Covid-19
"Pokoknya begini, kalau ada pasein Covid-19 yang meninggal dunia, mau dekat mau jauh alamatnya diantar ambulance dari rumah sakit ke alamat yang dituju tidak harus bayar, gratis lah," ujar Maskut.
Sementara itu, Kabag TU RSUD dr.Slamet Garut, Adang Mesa menambahkan, selain ambulans gratis, pemakaman gratis juga tidak ada biaya tambahan lagi, seperti untuk BBM, Rokok, dan lainnya.
Hanya saja, kata Adang, biaya penggalian kuburan diserahkan kepada pihak keluarga atau swadaya masyarakat.
Baca Juga: Pelaku Pemukulan Perawat di Pameungpeuk Garut Ditangkap Polisi di Persembunyiannya
Artinya penggalian tidak dilakukan oleh pihak rumah sakit atau pemerintah.