Baca Juga: Cipatani, Wisata Alam di Pagerageung yang Murah Meriah, Menarik dan Menakjubkan
Sementara itu, di tempat terpisah Kepala cabang BPJAMSOSTEK Tasikmaya Seto Tjahjono mengatakan bahwa saat ini BPJAMSOSTEK berdasarkan UU ditugaskan untuk menyelenggarakan 5 ( lima) program jaminan sosial ketenaga kerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk para pekerja dilingkungan pemerintahan, diberikan perlindungan JKK,JKM,JHT dan JP, Seperti di Dishub Kota dan Kabupaten Tasikmalaya Non ASN nya saat ini telah mengikuti 2 program. Beberapa klaim JKM dan JKK telah kita berikan kepada ahli waris dan pegawai tersebut.
"Kami sangat mengharapkan agar dengan adanya Instruksi Presiden 02 tahun 2021 , jumlah pekerja yang mendapat perlindungan dari negara semakin banyak, termasuk juga para perangkat desa, BPD serta RT/RW. Tambah Seto.***