Kapasitas Angkut Transportasi Darat-Laut-Udara Dibatasi Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 08:58 WIB
Selama pemberlakuan PPKM Darut, bus angkutan umum dibatasi kapasitas angkunya dari semula 85 persen menjadi 50 persen.
Selama pemberlakuan PPKM Darut, bus angkutan umum dibatasi kapasitas angkunya dari semula 85 persen menjadi 50 persen. /kabar-priangan.com/ Sep Sobar/

Baca Juga: Harmoko, Menteri Penerangan Era Soeharto Tutup Usia

3). Transportasi Darat

Pada moda transportasi darat yakni bus dan penyeberangan, kapasitas angkut dari sebelumnya 85 persen menjadi 50 persen.

Sedangakan moda transportasi perkeretaapian kapasitas angkut kereta api antar kota tetap sama yaitu 70 persen.

Untuk KRL dari sebelumnya 45 persen menjadi 32 persen, dan untuk kereta api perkotaan non KRL juga tetap sama sebesar 50 persen.

Labih lanjut Adita mengatakan, jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Kabupaten Garut Tutup Seluruh Toko di Kawasan Perkotaan , 7 Toko Disegel

Untuk moda transportasi darat, tuturnya,  baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada.

"Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 s/d 21.00 WIB,” kata Adita.

Menurutnya, dalam melaksanakan penguatan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) serta pelaksanaan SE, akan dilaksanakan random sampling antigen test Covid-19 di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun KA (khusus wilayah/kawasan aglomerasi).

Halaman:

Editor: Sep Sobar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah