Kapasitas Angkut Transportasi Darat-Laut-Udara Dibatasi Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 08:58 WIB
Selama pemberlakuan PPKM Darut, bus angkutan umum dibatasi kapasitas angkunya dari semula 85 persen menjadi 50 persen.
Selama pemberlakuan PPKM Darut, bus angkutan umum dibatasi kapasitas angkunya dari semula 85 persen menjadi 50 persen. /kabar-priangan.com/ Sep Sobar/

Pelaksanaan pengawasan secara random ini, dilakukan Kementerian Perhubungan bersinergi dengan TNI/Polri, Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait dalam melakukan pengetatan di perbatasan antar wilayah/kawasan aglomerasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan syarat perjalanan.

Baca Juga: Sepasang Lansia di Garut Meninggal di Dalam Rumah, Ada Tanda Penganiayaan dan Racun Dalam Tubuh

Adapun untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.

Bandara yang telah menyediakan layanan vaksinasi, kata Adita, adalah Bandara Soekarno Hata di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru.

Selanjutanya, Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember. 

“Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama insha’ Allah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia,” tutur Adita.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah