KABAR PRIANGAN - Meski tim Satgas COvid-19 Kabupaten Garut telah melakukan berbagai upaya agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksankan dengan baik.
Akan tetapi, masih ada saja pelanggaran yang dilakukan, termasuk oleh para pemilik dan pengelola tempat usaha.
Masih adanya pelanggaran yang terjadi di tempat usaha di Garut, diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang juga Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Garut.
Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Garut Disanksi, Amey: Bagus tapi Urusan Perut Juga Harus Dipertimbangkan
Pelanggaran ditemukan saat pihaknya melakukan operasi yustisi pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat di beberapa titik
di wilayah perkotaan Garut.
"Hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Garut, ternyata kami masih menemukan adanya sejumlah tempat usaha yang melanggar. Tak ada toleransi, kami pun lakukan penindakan," ucap Widhanto, Selasa 6 Juli 2021.
Diungkapkannya, pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat di Garut, sedikitnya ada empat tempat usaha nonesensial yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Srikandi Polres Banjar Terjun Langsung Semprot Alun-alun Banjar dengan Disinfektan
Selain tempat penjualan oleh-oleh, ada juga minimarket yang melanggar aturan PPKM Darurat sebagaimana yang telah ditentukan.