Pelanggar PPKM Darurat di Garut Disanksi, Amey: Bagus tapi Urusan Perut Juga Harus Dipertimbangkan

- 6 Juli 2021, 21:07 WIB
Sidang pelanggaran PPKM Darurat digelar di tenda yang didirikan di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Selasa 6 Juli 2021.
Sidang pelanggaran PPKM Darurat digelar di tenda yang didirikan di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Selasa 6 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Covid-19 Kabupaten Garut tidak main-main dalam penegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan tegas yang diberikan terhadap para pelanggar PPKM Darurat.

Bukan hanya menutup tempat usaha, Satgas Covid-19 pun telah menyegel sejumlah tempat usaha yang dinilai bandel karena melanggar PPKM Darurat.

Tak hanya itu, sejumlah pelanggar bahkan harus menjalani persidangan dan membayar denda dengan besaran berpariasi.

Baca Juga: Polres Garut Amankan Pembuat dan Penyebar Video Berbau Rasis Terkait PPKM Darurat

"Ada tujuh orang pelanggar PPKM Darurat yang kita sidangkan hari ini. Mereka pun dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dan diharuskan membayar denda dengan besaran berpariasi mulai yang terkecil Rp 150 ribu atau duganti kurungan selama sepekan sampai yang terbesar Rp 3 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, seusai kegiatan persidangan di lokasi penyekatan di
kawasan Simpang Lima, Tarogong, Selasa 6 Juli 2021.

Disebutkannya, tujuh orang yang dinyatakan melanggar PPKM Darurat dan sudah divonis bersalah ini sebelumnya terjaring razia yang dilaksanakan petugas gabungan.

Mereka terbukti melanggar PPKM karena tetap saja membuka tempat usahanya meskipun sebelumnya sudah diperingatkan petugas.

Baca Juga: Nekat Beroperasi Saat PPKM Darurat, Klinik Kecantikan di Garut Didenda Rp3 Juta

Jalannya persidangan, tutur Sugeng, dilakukan secara terbuka di tenda yang didirikan khusus untuk persidangan kasus pelanggaran PPKM Darurat di kawasan Simpang Lima Tarogong yang juga menjadi salah satu lokasi penyekatan kendaraan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x