Pemkab Sumedang Hanya Memperbolehkan Salat Idul Adha dan Malam Takbiran di Rumah

- 7 Juli 2021, 17:17 WIB
Kepala Bagian Kesra Setda Sumedang Ate Hadan.
Kepala Bagian Kesra Setda Sumedang Ate Hadan. /kabar-priangan.com/Taufik R/

Baca Juga: Copa America 2021: Emiliano Martinez bawa Argentina Jumpa Brasil di Final

Kemudian, pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus dapat mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, dimulai setelah selesai Shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga tanggal 13 Dzulhijjah (sebelum maghrib) untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Selanjutnya, penyembelihan hewan qurban disarankan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

"Bila tidak memungkinkan karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, maka pemotongan hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R, dengan catatan harus dilaksanakan di tempat yang luas, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah