Pemkab Sumedang Hanya Memperbolehkan Salat Idul Adha dan Malam Takbiran di Rumah

- 7 Juli 2021, 17:17 WIB
Kepala Bagian Kesra Setda Sumedang Ate Hadan.
Kepala Bagian Kesra Setda Sumedang Ate Hadan. /kabar-priangan.com/Taufik R/

"Sebagaimana surat edaran Bupati Sumedang, untuk pelaksanaan malam takbiran dan Shalat Idul Adha nanti, hanya boleh dilakukan di rumah masing-masing," kata Ate Hadan.

Kebijakan ini, lanjut Ate, didasari atas arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Darurat Covid-19, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya Hari Kelima, 160 Toko Ditutup Paksa

Surat Edaran Menteri Agama nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Bukan itu saja, kebijakan ini didasari pula oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.337-Hukham/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, Surat Edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Nomor: 062/DP-P.XII/VII/2021.

Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 2021/1442 H, serta Peraturan Bupati Sumedang Nomor 69 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan di Kota Tasikmalaya Melanggar Ketentuan PPKM Darurat

Adapun tujuan dikeluarkannya kebijakan ini, lanjut Ate, tiada lain untuk mengoptimalisasi upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang pada masa PPKM Darurat Covid-19.

Selain melarang pelaksanaan kegiatan peribadatan di mesjid dan tempat-tempat ibadah lainnya, lanjut Ate, surat edaran Bupati Sumedang Nomor 47 tahun 2021 ini, mengatur pula tentang pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.

Salah satunya, penyembelihan hewan qurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah