Pabrik Sepatu Nike di Garut Didenda Rp20 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 19:21 WIB
Persidangan pelanggaran aturan PPKM Darurat kembali digelar di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Kamis 8 Juli 2021. Saat itu ada enam pelanggar yang menjalani persidangan dan tiga di antaranya managemen perusahaan berskala besar
Persidangan pelanggaran aturan PPKM Darurat kembali digelar di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Kamis 8 Juli 2021. Saat itu ada enam pelanggar yang menjalani persidangan dan tiga di antaranya managemen perusahaan berskala besar /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Hukuman paling tinggi, tuturnya, dijatuhkan terhadap pihak managemen PT Changsin Reksa Jaya yakni denda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan 1 bulan penjara.

Sedangkan untuk PT Danbi International dan PT Daux International, masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 15 juta subsider kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp 13,5 juta subsider 1 bulan penjara.

Menurut Sugeng, hukuman berupa denda ini merupakan rekor tertinggi yang dijatuhkan kepada pelanggar aturan sejak pelaksanaan PPKM Darurat di Garut.

Baca Juga: Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat, DPRD Provinsi Jabar Kunjungi BPJS Kesehatan Ciamis

Sebelumnya, ketiga perusahaan ini terjaring operasi yustisi PPKM Darurat yang dilakukan tim Satgas Covid-19 pada Rabu 7 Juli 2021 dan mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 perubahan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sugeng menjelaskan, dari jalannya persidangan diketahui jika tiga perusahaan tersebut masih mempekerjakan 100 persen karyawannya, walau dengan sistem pembagian waktu.

Padahal secara aturan, selama PPKM Darurat, pihak perusahaan seharusnya hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya guna
mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Permintaan Hewan Kurban Mulai Naik, Ini Dia Syarat dan Ciri Hewan Kurban yang Sehat

"Seharusnya selama PPKM Darurat ini pihak perusahaan hanya mempekerjakan 50 persen karyawannya. Namun ternyata mereka tetap mempekerjakan 100 persen karyawannya sehingga mereka jelas-jelas telah melanggar aturan PPKM Darurat," katanya.

Pascapemberian hukuman terhadap ketiga perusahaan ini, Sugeng menegaskan pemantauan dan pengawasan secara khusus akan terus dilakukan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x