Karena bisa saja ke depannya mereka kembali melanggar aturan dengan mempekerjakan kembali karyawannya 100 persen atau melakukan pelanggaran protokol kesehatan lainnya dan jika hal ini terjadi, maka tindakan tegas akan dilakukan lagi oleh petugas.
Diharapkan Sugeng, seluruh elemen masyarakat termasuk para pelaku usaha di Garut senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan agar tidak sampai mendapat tindakan tegas dari petugas.
Baca Juga: Pemkab Ciamis Dapat Bantuan APD untuk 19 Puskesmas dari Pemprov Jabar
Tindakan tegas petugas terpaksa harus dilakukan bagi setiap yang membandel dan melakukan pelanggaran karena semat-mata demi kesehatan dan kebaikan bersama.
Lebih jauh diungkapkan Sugeng, selain tiga perusahaan berskala besar itu, pada hari yang sama persidangan juga dilakukan terhadap tiga pelanggar aturan PPKM lainnya yakni 2 pemilik rumah makan dan satu pemilik toko mainan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Sri Baginda Kaisar itu, ketiga orang ini juga dinyatakan terbukti bersalah dan harus menjalani hukuman kurungan penjara atau denda.
Baca Juga: Dedy Mawardi, Sekjen Seknas Jokowi Meninggal karena Covid-19
Untuk dua pemilik rumah makan, tambahnya, hakim menjatuhkan denda masing-masing Rp1 juta subsider kurungan 7 hari.
Sedangkan untuk pemilik toko mainan, didenda Rp 200 ribu subsider kurungan 7 hari.
Menanggapi hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap perusahaannya, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno menyatakan pihaknya menerimanya.