Baca Juga: Saat PPKM Darurat, Pasokan Kebutuhan Pokok di Garut Dipastikan AmanBaca Juga: Saat PPKM Darurat, Pasokan Kebutuhan Pokok di Garut Dipastikan Aman
Ia pun mengakui kesalahan yang dilakukan oleh perusahaannya karena tetap mempekerjakan karyawannya sebanyak 100 persen pada masa PPKM Darurat.
"Namun ini terjadi karena adanya salah persepsi di inetrnal perusahaan dimana kami mengira yang harus menjalani WFO (work from office) 50 persen itu khusus untuk staff, bukan karyawan. Meski demikian kami mengakui kesalahan dan kami akan melaksanakan putusan sidang dengan cara membayar denda
sesuai yang telah ditentukan," ucap Tikno.***
Persidangan pelanggaran aturan PPKM Darurat kembali digelar di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Kamis 8 Juli 2021. Saat itu ada enam pelanggar yang menjalani persidangan dan tiga di antaranya managemen perusahaan berskala besar.