Pelayanan BPN Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Tak Sesuai Slogan

- 13 Juli 2021, 19:23 WIB
Buana Yudha menunjukan tanda Terima permohonan pembatalan sertifikat ke BPN Kab. Tasikmalaya. *
Buana Yudha menunjukan tanda Terima permohonan pembatalan sertifikat ke BPN Kab. Tasikmalaya. * /kabar-priangan.com/Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN - Permohonan pembatalan sertifikat yang dimohonkan oleh Heri Gunawan, warga Karangnunggal ke BPN Wilayah Jabar melalui BPN Kab. Tasikmalaya sejak empat bulan lalu belum juga ada kejelasan. Karuan hal tersebut sangat disesalkan oleh pemohon yang sangat berharap agar permohonan itu segera diproses.

"Saat kami tanyakan ke BPN Kab. Tasik, ternyata belum ada progres untuk memproses permohonan yang kami ajukan. Malah kami diminta dana yang kami nilai tidak wajar, " kata Buana Yudha, kerabat pemohon.

Pembatalan Sertifikat itu sendiri sudah berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya 2018 silam. Namun sejak saat itu tidak segera dimohonkan, karena mereka beranggapan bahwa setelah diputus secara otomatis harus diproses.

Baca Juga: Sepuluh Pelanggar PPKM di Tasik Disidang, Satu diantaranya Memilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta

Namun sayang, kata Yudha yang juga kuasa hukum Heri Gunawan, pelayanan dari BPN Kab. Tasikmalaya dalam prosesnya justru lambat dan hingga kini tidak menunjukan progres.

"Jelas kami kecewa karena empat bulan menunggu tak juga ada progres. Kami nilai slogan siap melayani dari para pegawai BPN tak sesuai dengan implementasinya. Buktinya pelayanan mentok dan terkesan tak kejelasan, hal ini yang sangat kami sesalkan dimana pelayanan tak, sesuai slogan, " Ujar dia.

Permohonan Pembatalan sertifikat hak atas tanah seluas 1600 m itu dilakukan karena keputusan semula mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya. Sehingga dilakukan serangkaian kegiatan pembatalan sertifikat hak atas tanah
tersebut melalui pengadilan.

Baca Juga: 39 Orang Pengunjuk Rasa Anarkis Dipulangkan, 4 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kendaraan Polisi

Hal itu ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum dan tertib dalam administrasi pertanahan.

Secara terpisah Kasubsi Sengketa Konflik Perkara BPN Kab. Tasikmalaya Dadan D Darmawan menjelaskan bahwa biaya dalam memproses permohonan pembatalan sertifikat tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon. BPN Kabupaten Tasikmalaya hanya merekomendasikan dan mendampingi pemohon dalam memprosesnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x