KABAR PRIANGAN - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar memutus PT Albasi Priangan Lestari (PT APL) didenda Rp 50 juta atau pidana kurungan tiga bulan dengan biaya perkara Rp1.000 pada sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Prokes Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Banjar, Selasa 13 Juli 2021.
Persidangan yang terbuka untuk umum di Alun-alun Banjar ini, dipimpin langsung Hakim Tunggal PN Kota Banjar, Petrus Niko Kristian, SH., dengan Panitera, Winarti, SH.
Pidana denda sebesar Rp 50 juta ini, merupakan sanksi terbesar yang diberlakukan kepada pelaku usaha ekspor selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Banjar selama ini.
Baca Juga: Covid- 19 Terus Menggila, ICMI Kota Banjar Usulkan Indonesia Berdzikir
Sebelumnya, perusahaan ekspor PT Shuncang hanya diputus pidana denda Rp 1 juta, PT BKS sebesar Rp 40 juta, dan PT Sandi Persada Rp 30 juta.
Menurut Personalia PT APL, Somantri, pelanggaran yang dituduhkan saat PPKM Darurat ini, karena mempekerjakan karyawan melebihi batas maksimal 50 persen untuk bidang produksi. Kemudian, bidang administarasi dinilai melebihi 25 persen.
Di antaranya, bidang produksi kelebihan 75 orang dan bidang administrasi kelebihan 21 orang.
Baca Juga: Waiting List Pasien Covid-19 di IGD RSUD Ciamis Tetap Banyak, Meski Ruang Isolasi Ditambah