Kadisdikbud Kota Banjar Jadi Terdakwa Pelanggaran PPKM Darurat, Hakim Jatuhkan Denda Pidana Rp1 Juta

- 16 Juli 2021, 01:56 WIB
KADISDIKBUD Kota Banjar, H Lukmanulhakim jadi terdakwa pelanggar prokes pada sidang tipiring Hakim Tunggal PN Kota Banjar di Lapang Tenis Pendopo Banjar, Kamis 15 Juli 2021.
KADISDIKBUD Kota Banjar, H Lukmanulhakim jadi terdakwa pelanggar prokes pada sidang tipiring Hakim Tunggal PN Kota Banjar di Lapang Tenis Pendopo Banjar, Kamis 15 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

"Sanksi pidana denda Pak Kadisdik merupakan denda yang terbesar sehari ini, dibanding tukang baso, pedagang kelontongan dan pelanggar lainnya, mulai Rp100.00 hingga Rp200.OOO," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x