Kadisdikbud Kota Banjar Jadi Terdakwa Pelanggaran PPKM Darurat, Hakim Jatuhkan Denda Pidana Rp1 Juta

- 16 Juli 2021, 01:56 WIB
KADISDIKBUD Kota Banjar, H Lukmanulhakim jadi terdakwa pelanggar prokes pada sidang tipiring Hakim Tunggal PN Kota Banjar di Lapang Tenis Pendopo Banjar, Kamis 15 Juli 2021.
KADISDIKBUD Kota Banjar, H Lukmanulhakim jadi terdakwa pelanggar prokes pada sidang tipiring Hakim Tunggal PN Kota Banjar di Lapang Tenis Pendopo Banjar, Kamis 15 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Ditegaskan H Agus, sanksi denda yang melanggar PPKM Darurat bukan hanya diberlakukan kepada masyarakat saja, tetapi berlaku pada pejabat di lngkungan Pemkot Banjar.

Tak cukup sanksi pidana atau denda dipersidangan tipiring itu saja, Kadisdikbud juga disanksi administratif berbentuk teguran.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Toko Pakaian dan Sanggar Senam di Garut Ditutup Satgas Covid-19

Diharapkan, diprosesnya pelanggaran prokes PPKM Darurat secara hukum sampai persidangan di pangadilan itu, menjadi pembelajaran untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Banjar.

Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Jan Oktavianus SH MH melalui Humas Suryo Jatmiko SH, membenarkan Kadisdikbud Kota Banjar dijatuhi sanksi denda sebesar Rp999.000 dengan biaya perkara Rp 1000. Sehingga total denda yang dikenakan menjadi Rp1 juta.

"Sehari ini yang menjalani sidang Tipiring sebanyak 8 orang. Sanksi denda paling tinggi dengan biaya perkara hari ini sebesar Rp1 juta itu," ujarnya.

Seusai persidangan, Kadisdikbud Kota Banjar, H Lukmanulhakim tak banyak berkomentar kepada awak media, dan hanya mengaku jika kondisinya lagi sakit.

Baca Juga: 8 Titik PJU Kota Banjar Dimatikan Selama PPKM Darurat, Saat Malam Hindari Jalan Ini

"Lagi panas dingin sejak Senin. Hadir tadi juga memaksakan karena penuhi panggilan sidang," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin mengungkapkan selain Kadisdik Kota Banjar, pada hari yang sama disidangkan pelanggar PPKM Darurat lainnya seperti tukang baso, tukang kelontongan dan pelangar perorangan lainnya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah